Pembunuh PNS Gowa di Parepare Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 10 September 2015 15:48
PAREPARE -Satu orang pelaku pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gowa, Sulaeman Daeng Ngunjug yakni Cecep Sutisna divonis seumur hidup sementara tiga orang lainnya yakni Ami Suratmi, Muh Rijal, dan Muh Yunus divonis 15 tahun penjara, Kamis (10/9/2015).
Keempat pelaku yang masih satu keluarga yaitu bapak, istri dan anak ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulaeman Daeng Ngunju.
Tuntutan untuk tiga orang pelaku lebih ringan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut semuanya seumur hidup.
Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM
No comments:
Post a Comment