Monday, September 7, 2015

2 Orang Tersangka Perusuh Tolikara Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Papua

2 Orang Tersangka Perusuh Tolikara Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Papua

2 Tersangka Perusuh Tolikara Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Papua
Jakarta – Dua tersangka perusuh Tolikara, Ariyanto Kogoya (26 tahun) dan Jundi Wanimbo (31), secara resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Papua.

Surat permohonan penangguhan penahanan ini sudah diterima penyidik Polda Papua dan saat ini tengah ‎dianalisa penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak.

Seperti dilaporkan Tribunnews, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan keduanya mengajukan hak tersebut.

“‎Mereka ajukan permohonan penangguhan penahanan, alasannya kan karena mereka pegawai. Saya sudah lapor ke pimpinan (Kapolri) soal ini,” kata Paulus pada Ahad (06/09).

Ariyanto memang berprofesi sebagai pegawai Bank BPD di Karubaga, sedangkan Jundi adalah pegawai negeri sipil Keuangan Pemda Kabupaten Tolikara. Keduanya merupakan aktivis pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIdI), dan ditangkap polisi karena melakukan provokasi yang berujung pada penyerangan jemaah Shalat Idul Fitri dan pembakaran Masjid, rumah dan kios di Karubaga, Kabupaten Tolikara.

Paulus melanjutkan ada beberapa persyaratan yang ‎menjadi penilaian penyidik apakah mengabulkan atau tidak, persyaratan itu yakni tidak mengulangi kesalahan, kooperatif, dan mewajibkan mereka wajib lapor ke Polda atau Polres setempat.

Sebelumnya, pada Sabtu, (05/09), sejumlah tokoh agama beserta pejabat pemerintah Tolikara menemui Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Luhut memediasi permintaan pembebasan kedua tersangka perusuh Tolikara dari pihak GIdI.

Perwakilan GIdI juga meminta syarat lain berupa pemulihan nama baik GIdI dalam Tragedi Tolikara. Jika syarat itu dipenuhi, maka kaum Muslimin Tolikara diperbolehkan untuk berkurban dan melaksanakan Sahalat Idul Adha, tahun ini.

Sumber : KIBLAT.NET,

No comments:

Post a Comment