Senin, 07 September 2015 | 22:11
Menhan : Setelah Istri Meninggal, Rumah Dinas Harus Kembali ke Negara
"Aturan dulu kalau tentara meninggal, istrinya boleh. Setelah itu, kalau istrinya sudah meninggal tidak boleh lagi. Kalau itu sudah dikembalikan tergantung TNI. Kalau di Angkatan Darat ya Kodam," kata Ryamizard di Jakarta, Senin (7/9).
Ia menanggapi pengosongan rumah para purnawirawan yang akhir-akhir ini sering dilakukan TNI. Menurutnya, sejauh yang menempati rumah yang ada adalah prajurit aktif atau mantan prajurit, tidak masalah untuk ditempatkan.
Namun kalau sudah meninggal, diteruskan ke istrinya. Tidak bisa diteruskan ke anak-anak.
"Untuk purnawirawan boleh memakai. Kan belum mati," tegasnya
Sumber : beritasatu.com
No comments:
Post a Comment