Wednesday, February 17, 2016

KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap

KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap


JAKARTA, — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kecewa dengan vonis pengadilan terhadap para terdakwa korupsi yang kerap di bawah tuntutan jaksa.
Hasil pengamatannya sekitar dua bulan di KPK atas kasus-kasus korupsi, Agus mulai berpikir agar para terdakwa korupsi dalam kasus tertentu bisa dihukum mati.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.
"Saya bertanya ke teman-teman ahli hukum, kalau kita mulai terapkan tuntutan mati gimana? Hanya di situ (UU Tipikor) pada keadaan tertentu. Tetapi, untuk saya, korupsi dalam jumlah besar pun layak (divonis mati)," kata Agus dalam wawancara denganKompas.com di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2016).
Hal itu disampaikan Agus ketika diminta tanggapan rilis Indonesia Corruption Watch bahwa naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor semakin mengkhawatirkan. 
Lalu, kasus seperti apa yang tergolong korupsi besar? Agus memberi contoh salah satu kasus yang sedang ditangani KPK. Ia meminta untuk tidak dipublikasi.
Apakah pimpinan KPK lain sepakat? "Ini memang masih diskusi. Tetapi, belum tahu nanti finalnya seperti apa. Mungkin sudah waktunya juga berpikir itu," jawab Agus.
Selain vonis hukuman mati, Agus juga berpikir perlu adanya pidana terhadap korporasi, tidak hanya kepada pegawainya.
"Kalau diterapkan, paling tidak dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) ada sorotan kepada para direksinya, pasti diganti," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Soal hukuman mati, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan seleksi calon pimpinan KPK pernah mengusulkan hal itu.
Dalam makalahnya, Basaria menyatakan, "Mengenai pidana mati bagi koruptor, itu bisa menjadi efek jera. Masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, pidana mati perlu dilaksanakan terhadap tindak pidana korupsi tertentu dan kelas kakap."
Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia menentang adanya hukuman mati kasus korupsi. Bahkan, ia lebih memilih mundur jika KPK harus menghukum mati koruptor.
"Gue enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut.
Menurut Saut, pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah. Korupsi, kata dia, adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.

Sumber :  KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment